DEPOK, BeritaTKP — Pelarian US, terduga pelaku pencurian mobil di wilayah Pancoran Mas, Depok, berakhir saat sedang tidur di rumah kontrakannya. Polisi menangkapnya di kawasan Cilangkap, Tapos, setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Kasat Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka US sudah kami lakukan penangkapan,” ujar Oka, Jumat (11/9/2026).
Jejak Pencurian Terungkap dari CCTV
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan petunjuk bahwa kendaraan milik korban dibawa pergi setelah sebelumnya terparkir di belakang rumah.
Polisi menduga kendaraan tersebut dicuri dengan cara merusak bagian kunci kontak.
Penyelidikan kemudian diarahkan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat. Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada US.
“Tersangka ditangkap di wilayah Cilangkap, Tapos,” kata Oka.
Saat petugas mendatangi kontrakannya, US tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap ketika sedang tidur.
Mobil Curian Dijual Lewat Media Sosial
Dalam pemeriksaan, US diduga mengakui telah mengambil mobil tersebut dan kemudian menjualnya.
Menurut polisi, kendaraan itu ditawarkan melalui media sosial dan transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).
US disebut menjual mobil tersebut seharga Rp4 juta kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Harga tersebut disebut berkaitan dengan kondisi kendaraan yang tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.
“Jual secara COD (Rp4 juta), ini masih kami lakukan penyelidikan,” ujar Oka.
Polisi masih mendalami pihak yang membeli kendaraan tersebut serta rangkaian transaksi jual beli mobil hasil pencurian.
Uang Hasil Penjualan Dipakai untuk Kebutuhan
Dari keterangan sementara, uang hasil penjualan mobil diduga digunakan US untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polres Metro Depok masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk proses penjualan kendaraan curian tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, termasuk memilih lokasi parkir yang aman dan menggunakan pengamanan tambahan.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan darurat 110.(æ/red)