Gresik, BeritaTKP.com – Polres Gresik tangkap MH (28) dan BF (21), dua warga asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang kedapatan bawa pedang dalam mabuk saat ada acara pentas seni di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Dilansir dari beritajatim, kronologi penangkapan dua orang pembuat onar itu bermula saat pada acara pentas seni di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka yakni MH dan BF bersama tiga rekan lain.

Dengan kondisi mabuk usai menenggak minuman keras (miras), MH dan BF sempat bersitegang dengan beberapa pemuda Dusun Tanjungan, Desa Brangkal. Kejadian tersebut bisa dilerai. Selanjutnya, kedua tersangka itu diantar pulang.

Tak terima dengan perbuatan para pemuda tersebut, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa pedang. Setibanya di lokasi, pedang yang dibawa oleh BF diambil oleh MH yang kemudian digunakan untuk mengancam atau menantang warga Dusun Tanjungan.

Tak ingin terjadi perkelahian, warga setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. “Kami sudah mengamankan dua tersangka MH dan BF serta barang bukti satu buah pedang,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (11/09/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka yang membawa pedang dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Sekarang kedua tersangka sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik,” katanya. (Din/RED)