SUBANG, BeritaTKP — Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menetapkan AT, guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang dibuat pada 7 September 2026 dengan nomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status AT dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
“Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka.”
Dugaan Peristiwa Terjadi di Lingkungan Sekolah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Lokasi yang disebut polisi berada di lingkungan SMAN 1 Pamanukan. Penyidik menduga terjadi tindakan asusila terhadap korban di ruang guru sekolah.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi dan hubungan antara korban dengan tersangka sebelum kejadian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Di antaranya pakaian korban serta dokumen kependudukan. Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung pembuktian bahwa korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dan bukti lain untuk memperkuat perkara.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas perkara tersebut, AT dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap anak.
Berdasarkan pasal yang dikenakan penyidik, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Penyidikan akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka merupakan tenaga pendidik sekaligus pejabat sekolah, sedangkan korban masih berusia di bawah umur.(æ/red)