BEKASI, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan seorang warga negara Korea Selatan berinisial BS di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Rabu, 27 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi. Sebagian lampu rumah juga disebut dalam kondisi padam.

QAS sempat beberapa kali memanggil ayahnya, namun tidak mendapat jawaban. Ia kemudian menemukan korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, mengambil sidik jari, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban, sedangkan HW diduga berperan sebagai eksekutor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.

Berdasarkan hasil penyidikan, HW diduga datang ke rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah disiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke dalam rumah, korban yang berada di ruang makan sempat melihat keberadaan pelaku.

Tidak lama setelah itu, HW diduga menyerang korban menggunakan pisau. Korban mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, HW disebut mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Polisi menyebut kartu ATM kemudian diserahkan kepada SJ.

Sementara itu, laptop dan DVR CCTV diduga dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga disebut membakar sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat kejadian.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menduga pembunuhan tersebut didalangi oleh SJ. Motifnya diduga berkaitan dengan rasa sakit hati, konflik yang telah berlangsung lama, serta dugaan keinginan untuk menguasai harta korban.

Polisi juga mengungkap bahwa SJ diduga memberikan sejumlah uang kepada HW untuk melaksanakan pembunuhan. Total pembayaran yang diberikan secara bertahap disebut mencapai Rp 139 juta.

Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ. Berdasarkan pengakuan tersangka, rencana pembunuhan itu telah disusun sejak akhir 2025.

Sebelum aksi dilakukan, HW disebut beberapa kali memantau aktivitas korban. Pemantauan tersebut diduga dilakukan untuk mengetahui kebiasaan korban sebelum pembunuhan dilaksanakan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan peran masing-masing tersangka, alur perencanaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan konflik pribadi, motif ekonomi, dan perencanaan yang dilakukan sejak jauh hari. Aparat memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(æ/red)