
Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Sukolilo berhasil menangkap pelaku pencurian motor mahasiswa yang melakukan aksinya di Jalan Kedung Tomas, pada awal Mei 2024 lalu.
Kasus tersebut baru dilaporkan pada Sabtu (1/6/2024) dan kini pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sukolilo setelah kedua Bandit Curanmor itu ketahuan anggota sudah kembali mencuri di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukolilo.
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo menyebut, dua pelaku curanmor tersebut adalah Hariyanto (40) warga Jalan Arimbi dan rekannya bernama Hori. Keduanya diamankan di Jalan Bulak Banteng setelah kejar-kejaran dengan anggota Polsek Sukolilo.
“Jadi setelah mencuri di Kos Jalan Kedung Tomas, kedua pelaku kembali mencuri di KUA Sukolilo. Saat itu anggota kami yang patroli melihat ciri-ciri pelaku mengendarai motor sarana pelaku yang sama,” ujar Aan, Rabu (05/06/2024).
Anggota Polsek Sukolilo yang berpatroli melihat kedua bandit curanmor itu melintas di Jalan Ir Soekarno. Teringat dengan ciri-ciri sepeda motor sarana Yamaha Fino Biru Muda yang terekam CCTV di Jalan Kedung Tomas, anggota pun melakukan pengejaran.
Mereka berusaha menghentikan laju kedua bandit tersebut. Namun, kedua bandit itu tidak mau menyerah. Mereka memacu sepeda motornya sampai ke Jalan Bulak Banteng. “Jadi saat dikejar dua bandit curanmor ini sudah membawa motor curian dari KUA Sukolilo. Alhamdulillah anggota kami sigap bisa mengamankan salah satu pelaku,” tutur Aan.
Saat berada di Jalan Bulak Banteng, Hori nekat lari dan berhasil kabur. Sedangkan Hariyanto langsung mengangkat tangan ketika ditodong pistol oleh anggota Polsek Sukolilo. Anggota Polsek Sukolilo yang berhasil mengamankan sepeda motor milik korban di KUA lantas mendatangi lokasi.
Disana, mereka menemukan bahwa pemilik motor sedang tertidur dan tidak menyadari motornya telah dicuri. “Saat ini kami memburu Hori. Identitasnya sudah kami kantongi semoga cepat tertangkap,” pungkas Aan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Hariyanto dan Hori adalah kerap beraksi di beberapa titik Kota Surabaya, terutama di Sukolilo. Kini, Hariyanto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan 7 tahun. (Din/RED)





