BANDUNG, BeritaTKP.com – Dua pelaku pembunuhan wanita berinisial RA yang jasadnya di buang disemak-semak di kawasan Arcamanik, Bandung, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, aksi pembunuhan itu diduga dilakukan secara berencana. Sehingga pelaku diancam pidana kurungan seumur hidup.
“Menurut keterangan tersangka, dan kita lihat fakta-faktanya dan persiapan-persiapan tersangka melakukan tindak pidana tersebut, kita duga perbuatan ini melanggar Pasal 340,” kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (8/3).
“Menurut kami penyidik itu pasal primernya pembunuhan berencana, ancaman maksimalnya seumur hidup kalau 340,” lanjut dia.
Aswin menuturkan, ada rentang waktu persiapan yang dilakukan oleh para pelaku sebelum membunuh korban dan akhirnya membuang jasadnya. Namun pembunuhan berencana ini masih terus didalami untuk mengetahui apakah motifnya.
“Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat Pasal pembunuhan berencana, dan subsidernya Pasal 338, dan 351 ayat 3,” ucap dia.
Aswin mengatakan, korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel di Cikudapateuh. Di sana, korban dan pelaku yakni Dian Permana sempat terlibat cekcok hingga Dian keluar dari kamar hotel.
Selanjutnya, pelaku lainnya yakni Doni Gom Gom masuk ke dalam kamar dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Menurut Aswin, diduga ada motif cemburu yang diakibatkan perselingkuhan antara korban dan pelaku sehingga aksi pembunuhan itu dilakukan.
Usai membunuh korban, para pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor. Korban berada di tengah diapit mereka. Jenazah korban lalu dibuang di wilayah Arcamanik.
“Saat ini menurut tersangka ini adalah perselingkuhan di antara mereka, jadi ini perlu pendalaman lagi,” ujar dia. (RED)






