Kalimantan Selatan, BeritaTKP.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar penimbunan minyak goreng. Penimbunan kebutuhan pokok itu dilakukan seorang pelaku usaha bernama Zakiah.

“Pelaku usaha menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok dan atau barang penting berupa minyak goreng kemasan berbagai merek saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga di tengah masyarakat,” kata Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto, Selasa, 8 Maret 2022

Suhasto mengatakan penyelidikan kasus ini berdasarkan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor:  Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022. Laporan dilayangkan seorang masyarakat sekitar pukul 11.00 WITA pada Jumat, 4 Maret 2022.

Menurut Suhasto, laporan itu terkait penemuan penyimpanan barang berupa minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dan ukuran sebanyak kurang lebih 1.000 karton.

Ribuan karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter itu disimpan di gudang yang beralamat di Jalan Gubernur Suebardjo RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.

“Pemilik dari minyak goreng dalam kemasan berbagai merek dan ukuran itu adalah saudari Zakiah yang ia dapat dari pembelian sales yang ada di Kota Surabaya,” kata Suhasto.

Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibeli Zakiah satu tahun lalu. Dia menyimpan dengan alasan tidak habis terjual.

Modus operandinya diketahui menimbun minyak goreng kemasan berbagai merek untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Dia tidak mendistribusikan minyak goreng saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga.

“Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut, saudari Zakiah juga tidak disertai dengan perizinan dari dinas terkait,” kata Suhasto.

Polisi menyita sejumlah barang bukti minyak goreng berbagai merek di gudang milik Zakiah. Antara lain minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.

“Jumlah keseluruhan sebanyak 16.850 pcs dengan jumlah 31.320 liter,” ucap Suhasto.

Polisi telah memasang garis kuning di gudang milik Zakiah. Kemudian, memeriksa pemilik gudang, karyawan, hingga gelar perkara.

Zakiah dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (RED)