ACEH, BeritaKP.com – Sepasang suami-istri di Banda Aceh ditangkap. Pasangan pasutri itu ditangkap lantaran tega membuang bayi mereka didepan rumah warga.

“Kedua pelaku adalah AS ,24, dan SY ,21, merupakan pasangan suami-istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (10/1/2022).

Ryan mengatakan, pasca-penemuan bayi dalam kardus di kawasan Lampaseh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki oleh petugas, pelaku tersebut diketahui berada di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.

Polisi akhirnya menciduk SY yang tercatat sebagai mahasiswi di Banda Aceh dan suaminya AS asal Aceh Besar, Kamis (6/1) lalu. Dalam pemeriksaan diketahui, pasangan ini telah memiliki anak laki-laki berusia 1,5 tahun yang diasuh orang tua AS.

“Sebelum lahir bayi yang diletakkan dalam kardus, kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan secara resmi,” jelas Ryan.

Keduanya disebut belum dinikahkan secara resmi dengan alasan belum ada biaya untuk mengadakan pesta pernikahan. Menurut Ryan, tanpa sepengetahuan orang tua, SY kembali hamil anak kedua pada Januari 2021.

Keduanya menutupi kehamilan hingga SY melahirkan anaknya pada 18 November 2021. Kedua pelaku disebut memilih merawat buah hatinya di sebuah rumah kos di Syiah Kuala, Banda Aceh, agar tidak diketahui pihak keluarganya.

Menurut Ryan, pada 12 Desember 2021, SY mendapat kabar salah satu keluarganya di Pidie Jaya meninggal dunia. Dia lalu menitipkan bayi tersebut ke seorang pengasuh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi yang dibutuhkan selama ia tinggal.

“Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui bahwa SY telah memiliki anak lagi dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar,” ujar Ryan.

“Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi, sedangkan sebelumnya SY sudah sering dinasihati untuk tidak dekat dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi,” lanjut Ryan.

Ryan menjelaskan, SY dan AS panik dan bingung sehingga menjemput kembali anaknya yang dititipkan. Keduanya lalu sepakat menaruh bayi tersebut di dalam kardus lalu diletakkan di depan rumah seorang warga.

“Rumah tersebut adalah rumah familinya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa. Namun ternyata kejadiannya justru jauh dari harapan kedua orang tuanya tersebut,” ujar Ryan.

Ryan mengatakan, kasus itu kemungkinan ditangani secara restorative justice. Dia menyebutkan keduanya tidak benar-benar ingin membuang anak mereka di tempat tidak layak, tapi diletakkan di rumah keluarganya.

“Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan masih membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya,” beber Ryan.

Meski demikian, kata Ryan, polisi dapat menjerat kedua pelaku dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77b jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, bayi perempuan diperkirakan berusia 3 bulan ditemukan di depan rumah warga di Lampaseh Aceh, Banda Aceh. Bayi itu diduga dibuang orang tuanya.

“Menurut saksi yang pertama kali menemukan bahwa bayi dimasukkan ke dalam kardus lengkap juga dengan perlengkapan bayi yang ditinggalkan oleh pelaku yang menaruh bayi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu (29/12/2021).

Bayi tersebut ditemukan pagi sekitar pukul 05.30 wib. Isu penemuan bayi itu membuat heboh di kalangan warga setempat. (RED)