Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Doddy Suprapto ,45, warga yang tinggal di Jalan Abu Bakar 18 Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan telah dibekuk polisi karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko itu dibekuk pada Kamis (6/1) kemarin, sekitar pukul 03.00 wib.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan marak terjadi peredaran Narkotika Golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun akhirnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Akhirnya tersangka bisa kami amankan karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara menjual atau mengedarkan sabu-sabu kepada orang lain,” ungkap Slamet, Minggu (9/1/22).
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 3, 37 gram.
“Juga kami temukan sebuah dompet warna hitam, sebuah buku rekening dan ATM-nya serta HP serta sebuah,” imbuh Slamet.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” tandas Slamet. (k/red)






