JOMBANG, BeritaTKP.com – Alibi palsu di balik kematian Choiriyah (47), seorang perempuan penyandang tunagrahita asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini runtuh sepenuhnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang resmi menetapkan kakak kandung korban, Suparni (61), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa sang adik.
Aksi kekerasan domestik yang dilakukan secara berulang di dalam kamar kos ini berhasil dibongkar polisi setelah mendapatkan kesaksian krusial dari para tetangga sekitar.
Skenario Alibi Palsu dan Intervensi Kesaksian Warga
Kasus memilukan ini bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban merupakan anak bungsu dari tujuh bersaudara yang selama ini dirawat oleh tersangka setelah kedua orang tua mereka wafat. Sejak dua pekan terakhir, keduanya menempati sebuah rumah kos di Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Guna menutupi tindakan kejinya, Suparni yang sehari-hari bekerja sebagai buruh masak ini mengelabui warga sekitar dengan dalih adiknya tewas murni akibat terpeleset dan terjatuh di dalam kamar mandi. Tanpa adanya kecurigaan awal, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di Makam Islam Dusun Pajaran pada hari yang sama.
Namun, kebohongan tersebut tidak bertahan lama. Sejumlah tetangga kos yang menaruh curiga akhirnya berani bersuara dan membeberkan runtunan fakta yang berbanding terbalik kepada polisi. Berdasarkan kesaksian para warga, sebelum ditemukan wafat, Choiriyah diduga kuat kerap mengalami penyiksaan fisik yang sangat kejam dari sang kakak, meliputi:
- Dipukul menggunakan tangan kosong secara agresif.
- Dihantam menggunakan tongkat gagang sapu hingga ulekan dapur.
- Kepala korban sengaja dibenturkan ke dinding kamar kos.
- Tubuh korban diceburkan atau dicelupkan secara paksa ke dalam bak kamar mandi.
Ekshumasi Makam dan Penyitaan Alat Bukti Forensik
Merespons laporan penting dari para saksi, Tim Resmob Polres Jombang bergerak taktis melakukan langkah hukum pro-justitia. Pada Minggu, 14 Juni 2026, petugas menjemput Suparni untuk diperiksa dan langsung melakukan proses ekshumasi (pembongkaran makam) serta autopsi terhadap jenazah Choiriyah di Makam Islam Dusun Pajaran.
Secara paralel, tim penyidik menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kamar kos mereka. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban, salah satunya adalah sebatang tongkat sapu. Polisi juga telah memeriksa dua orang tetangga kos secara intensif sebagai saksi fakta.
Jeratan Pasal Pidana dan Ancaman Kurungan
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan status hukum Suparni telah resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 15 Juni 2026.
Keputusan Hukum Terhadap Tersangka:
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan kakak kandung korban sebagai tersangka. Saat ini, Suparni telah kami tahan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.”
Motif Kekesalan dan Rencana Pemeriksaan Psikiatris
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif Suparni nekat menganiaya adiknya didasari oleh rasa jengkel yang mendalam. Tersangka berdalih merasa sangat terganggu oleh perilaku korban yang memiliki keterbelakangan mental tersebut. Namun, polisi menegaskan bahwa motif ini masih berupa pengakuan sepihak dan akan terus didalami, mengingat ada indikasi kuat bahwa penganiayaan ini sudah berlangsung lama dan berulang kali.
Penyidik mengakui proses interogasi terhadap Suparni sempat berjalan lambat. Sejak dijebloskan ke tahanan, tersangka lebih banyak memilih diam, mengaku sakit, hingga harus menggunakan kursi roda saat diperiksa.
Kendati demikian, hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa kondisi fisik fisik Suparni dalam keadaan normal. Guna mematahkan aksi bungkam tersangka, Polres Jombang berencana untuk mendatangkan dokter spesialis psikiater guna melakukan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan, sebelum meminta keterangan tambahan untuk merampungkan berkas perkara.(æ/red)





