Kedua tersangka pembuat surat Genoses palsu saat jalani gelar perkara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya, BeritaTKP.Com – Dua tersangka lelaki ditangkap berinisial HBP ,27, Nakes (tenaga kesehatan) dan ASK ,36, penjual tiket sebuah agen bus di Sampang terolong nekat. Kedua tersangka menjual dan membuat surat hasil Genoses C19 palsu demi untung Rp 10 Ribu.

Dua tersangka tersebut nekat ini menjual hasil kesehatan negatif palsu sebanyak 12 surat Genoses C19 yang di sebar ke penumpang bus Gunung Harta dari Pulau Madura ke DKI Jakarta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setiyaningrum menjelaskan, Minggu 20 Juni 2021 sekira pukul 16.15 Wib di tepan tenda C Screening Pos Penyekatan Suramadu dua bus dihentikan.

Tak lama kemudian petugas memeriksa penumpang dan cek surat Genoses C9 ternyata ada ketik singkronan identitas pemilik kartu dan scan barcode. Atas kecurigaan dalam surat  tersebut, petugas menemukan ada 12 orang penumpang yang diduga membawa surat palsu.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan benar ada pemalsuan surat. Padahal tes Genoses C19 dilaksanakan oleh Pemkab Sumenep ini sah dan saat diselidiki ada oknum Nakes cek point yang nakal,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolres Pelabuhan TJ Perak Surabaya, Senin 5 Juli 2021.

“Tersangka nakes membeli kantong yang dipakai untuk meniupkan udara ke calon penumpang. Kemudian tersangka nakes HBP membuat surat hasil Genoses palsu ke penumpang seharga Rp 40 ribu dan oknum agen bus juga mengambil untung Rp 10 ribu per surat,” terang Ganis.

Setelah memperoleh data ini, petugas langsung mengamankan kedua tersangka yakni oknum nakes dan oknum agen bus di Kabupaten Sumenep ini. Saat diamankan, petugas mendapati bukti surat yakni kantong kateter yang dipakai buat Genoses C19, uang tunai, dua kantong udara Genoses asli dan 12 surat hasil Genoses C19 yang diduga palsu.

Ganis menjelaskan, para tersangka memakai modus dengan cara HBP dan ASK menyuruh para penumpang bus meniup kantong GeNose tersebut di SPBU Kecamatan Pekamban di Sumenep.

Tanpa disaksikan saat ini langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Poin Pemkab Sumenep dan peniupan kantong di luar Posko Cek Poin karena kantong stok GeNose terbatas.

Sehingga yang dilakulakan oleh HBP dibelikan kantong Kateter atau kantong urine di Apotik. Setelah kantong ditiup kemudian oleh HBP dibuatkan surat hasil tes GeNose dengan menggunakan data dan barcode orang lain.

Menurut hasil keterangan HBP, sebanyak 35 Surat GeNose tersebut ada 12 Lembar surat yang menggunakan barcode atau data orang lain alhasil tidak terdaftar di data Posko Cek Poin Pemkab Sumenep.

Dalam pelaksanaan tes GeNose dan surat hasil tes GeNose yang diselenggarakan Pemkab Sumenep tersebut gratis. Namun oleh HBP surat hasil tes GeNose tersebut dijual kepada ASK seharga Rp 40.000 untuk tiap lembarnya dan  untungnya hanya Rp. 10.000 , dijual ke peumpang seharga Rp. 50.000.

Dari dasar lapiran polisi LP-A/ 10 /VI/RES.1.9/2021/JATIM/RES PELTG PERAK, Tanggal 20 Juni 2021 dan keterangan 7 orang saksi, petugas akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 KUH Pidana. “Para tersangka akan dijerat tentang kasus pemalsuan surat GeNose C19 Report, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana,” tegasnya.  (Red)