Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pelatih seni tari berinisial YD (22), warga asal Kabupaten Kediri, sekarang tidak bisa lagi melatih lantaran dirinya harus berurusan dengan hukum.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana menyebut YD telah melakukan tindak asusila sejenis dengan korbannya yang merupakan seorang siswa SMP Negeri di Kota Kediri. Parahnya, perbuatan susial itu dilakukan olehnya sebanyak tiga kali sejak Bulan Desember 2022 silam.

“Yang pertama (dilakukan) di sebuah rumah, di Kecamatan Mojoroto. Untuk perbuatan kedua dan ketiga dilakukan di rumah pelaku, di Kabupaten Kediri,” kata Tommy saat rilis, Sabtu (4/2/2023).
Tommy menambahkan dalam aksi pertamanya pelaku sempat merekam aksi asusila sejenis. Video ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksi berikutnya dalam bentuk ancaman supaya korban kembali datang ke rumah pelaku. “Dalam aksinya (merekam video), pelaku mengancam akan menyebarkan video jika menolak berhubungan,” terang Tommy.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada oknum pelatih kesenian ini. Sebab, polisi menduga ada korban lain perbuatan asusila dan motif pelaku. “Ini masih terus kita dalami. Sementara yang lapor (ke polisi) baru satu orang,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, YD saat ini sudah tidak bisa lagi menari lantaran harus mendekam di balik penjara. Dia diancam Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)





