Surabaya, BeritaTKP.com – Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, menetapkan tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara untuk kedua orang terdakwa kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, yakni Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Haris selaku Panpel Arema FC.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Menurutnya, karena kesalahan kedua orang terdakwa tersebut membuat orang lain menderita luka-luka bahkan meninggal. “Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu,” katanya.

Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUPdan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Terdakwa Abdul Haris saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.

Ia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus. Pasal 359 KUHP pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 360 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. “Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan,” ujarnya.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang mengalami luka-luka.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia,” katanya.

Menanggapi tuntuan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jum’at, Februari 2023 mendatang.

Diulas kembali, Tragedi Kanjuruhan ini terjadi pada Sabtu (1/10/2023) malam lalu, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Hingga pada akhirnya kerusuhan tiba ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, hingga pada akhirnya terpaksa menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya banyak korban jiwa. Banyaknya korban jiwa ini disebabkan para penonton yang hendak menyelamatkan diri dari gas airmata, ternyata tak bisa keluar karena pintu stadion terkunci, hingga berakibat banyaknya penonton yang meninggal karena kehabisan nafas dan terinjak-injak. (Din/RED)