
Ponorogo, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Ponorogo membongkar praktik penipuan berkedok penggalangan dana untuk yayasan yatim piatu yang disalahgunakan untuk aktivitas perjudian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 23 orang yang selama ini berkeliling meminta sumbangan dari rumah ke rumah di sejumlah desa di Kabupaten Ponorogo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok orang yang mengaku sebagai pencari donasi yayasan yatim piatu. Kecurigaan warga terbukti setelah polisi melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut justru menginap di hotel serta terlibat praktik perjudian.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) malam di salah satu hotel di wilayah Ponorogo. Saat itu, seluruh anggota kelompok langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berasal dari Lampung dan telah menginap di delapan kamar hotel selama kurang lebih satu pekan. Setiap hari, sejak pagi hingga sore, mereka berkeliling ke permukiman warga untuk meminta sumbangan dengan membawa surat tugas atas nama yayasan tertentu. Warga yang menyumbang diberi stiker bertuliskan nama yayasan sebagai tanda donasi.
Besaran sumbangan yang terkumpul bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu per orang, bahkan ada yang memberi lebih. Dalam sehari, kelompok tersebut mampu mengumpulkan dana antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Polisi juga telah mengonfirmasi keberadaan yayasan yang namanya digunakan. Pihak yayasan membenarkan adanya kerja sama penggalangan dana dengan sistem pembagian hasil, yakni 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dana yang diperoleh justru digunakan untuk berjudi.
Saat penggerebekan di hotel, polisi mendapati 10 orang sedang bermain judi dadu secara online melalui ponsel. Dari aktivitas tersebut, dua orang berinisial RD dan IM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar. Delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.
Sementara itu, 21 orang lainnya yang terlibat dalam penggalangan dana setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Satpol PP, penanganannya dilimpahkan ke Satpol PP Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan sumbangan. Warga diminta memastikan kejelasan identitas dan peruntukan dana agar bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.(æ/red)





