TANGSEL, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perlengkapan vendor wedding terjadi di Tangerang Selatan. Sebanyak 120 kursi dan blower milik vendor Fatimah az-Zahra Wedding diduga dijual oleh penyewa ke pihak lain di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan barang-barang tersebut berhasil ditemukan di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kasus ini bermula ketika pemilik vendor, Siti Fatimah (39), menerima pesanan penyewaan 170 kursi Futura dan tiga blower dari seorang pria berinisial AAP. Kepada korban, AAP mengaku perlengkapan itu akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Lokasi kegiatan yang disebutkan pelaku berada di sebuah aula mahasiswa di kawasan Jalan Semanggi, Cempaka Putih, Ciputat Timur. Karena percaya dengan pesanan tersebut, korban kemudian mengirim seluruh barang yang disewa pada 30 April 2026.
Namun setelah barang tiba di lokasi, pelaku diduga kembali mengirim jasa angkutan berbasis aplikasi untuk mengambil sebagian perlengkapan. Dari total 170 kursi dan tiga blower yang dikirim, sebanyak 120 kursi dan tiga blower diduga dibawa ke lokasi lain.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur pada hari yang sama. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan barang milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menggunakan modus penipuan segitiga. Dalam modus ini, pelaku berpura-pura menyewa barang dari korban, lalu menawarkan barang yang sama kepada pihak lain melalui media sosial dengan akun berbeda.
Barang-barang tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak kedua berinisial D. Polisi menyebut D juga diduga menjadi korban karena membeli barang itu setelah melihat iklan penjualan kursi bekas di media sosial.
Melalui penelusuran digital, polisi akhirnya menemukan keberadaan kursi dan blower tersebut di sebuah rumah di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok. Barang-barang milik korban masih berada di lokasi tersebut saat ditemukan.
Dalam kasus ini, D diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama yang diduga menjadi dalang penipuan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku utama.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha penyewaan perlengkapan acara agar lebih berhati-hati saat menerima pesanan. Verifikasi identitas penyewa, alamat kegiatan, bukti pembayaran, serta perjanjian sewa tertulis menjadi penting untuk mencegah kasus serupa.
Masyarakat juga diimbau waspada terhadap penawaran barang bekas dengan harga tidak wajar di media sosial. Pembeli sebaiknya memastikan asal-usul barang agar tidak ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.(æ/red)





