LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil membongkar sindikat perampokan dengan modus operandi penjebakan kencan online melalui aplikasi MiChat. Mengejutkannya, empat pelaku yang diringkus aparat ternyata merupakan komplotan yang masih memiliki hubungan ikatan keluarga, mulai dari pasutri hingga kerabat dekat.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dimas Rahman yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Jumat (10/7/2026) lalu.

“Iya, kelompok ini masih satu keluarga. Ada yang suami istri, sedangkan yang lainnya merupakan saudara,” ujar Ivan, Kamis (23/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Modus yang digunakan bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu langsung. Setelah sempat berjalan bersama, perempuan tersebut meminta agar diantar pulang oleh korban.

Namun, di tengah perjalanan saat melintas di lokasi sepi, laju kendaraan korban tiba-tiba diadang oleh beberapa pria yang mengaku sebagai pihak keluarga (kakak) dari wanita tersebut. Situasi berubah mencekam ketika salah seorang pelaku mengeluarkan dan menodongkan benda menyerupai senjata api sambil melontarkan ancaman.

Korban yang ketakutan bahkan sempat dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku. Setelah dibawa berkeliling dan diturunkan tak jauh dari rumahnya, para pelaku langsung kabur dengan membawa lari sepeda motor Honda Beat milik korban beserta helm dan kartu identitas (KTP).

Empat Anggota Keluarga Ditangkap Beserta Barang Bukti Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak persembunyian para pelaku.

Polisi mengawali penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Amir Husin dan Sari Paramita, saat berada di sebuah warung bakso di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mencokok dua pelaku lainnya, yaitu M. Ikbal di kawasan Panjang, Bandar Lampung, serta Silvia Cantika Dewi di sebuah rumah kos di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
  • Satu benda yang menyerupai senjata api.
  • Empat unit telepon genggam (handphone).
  • KTP milik korban dan sebuah helm.

Sudah Beraksi 4 Kali Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Mapolres Lampung Utara, tiga dari empat pelaku yakni Amir Husin, Sari Paramita, dan Silvia Cantika Dewi, mengaku sudah berulang kali menjalankan aksi kriminal serupa. Tercatat, sindikat keluarga ini telah melancarkan jebakan perampokan bermodus MiChat sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Kini, keempat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor maupun jaringan kejahatan serupa di wilayah lain.(æ/red)