ilustrasi

JAKARTA, BeritaTKP.com – Seorang remaja pria yang masih dikategorikan sebagai anak diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Jagakarsa setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat.

Kronologi Penangkapan Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga pada Rabu (15/7/2026). Petugas segera mendatangi lokasi kejadian dengan didampingi oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta warga sekitar untuk mengamankan terduga pelaku.

“Kita harus bawa dulu, kita amankan dulu ke Polsek Jagakarsa, karena memang wilayahnya Jagakarsa,” ujar Nurma, Kamis (16/7/2026).

Modus Operandi dan Penyelidikan Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban bermain game di rumahnya. Tindak pidana ini diduga terjadi sejak Mei 2026 lalu. Sebagai bagian dari penyidikan, polisi tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Terkait isu yang beredar mengenai jumlah korban yang mencapai 10 anak, pihak kepolisian memberikan klarifikasi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang secara resmi melapor.

“Kasus ditangani di PPA Polda Metro Jaya. Dan korban bukan 10 orang ya, baru satu orang yang lapor,” jelas Joko.

Kasus ini kini telah diserahkan sepenuhnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk proses pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga dan perangkat desa setempat yang kooperatif dalam membantu proses penanganan perkara ini.(æ/red)