Lampung Barat, BeritaTKP.com — Kasus pembuangan bayi kembali menggegerkan warga Kabupaten Lampung Barat. Seorang pria muda tega membuang bayi perempuan yang merupakan anak kandungnya sendiri karena merasa malu memiliki anak dari hubungan di luar pernikahan.

Polisi menetapkan pria berinisial AG (23) sebagai tersangka setelah jasad bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah perkebunan kopi di Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser mengatakan, motif pembuangan bayi dilatarbelakangi rasa malu dan keinginan tersangka agar hubungan gelapnya tidak diketahui orang lain.

“Motifnya karena tersangka merasa malu dan tidak ingin diketahui bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan di luar pernikahan,” ujar Rinaldo, Kamis (8/1/2026).

Bayi malang tersebut ditemukan terbungkus kain bedong dan karung putih, diselipkan di antara dinding papan sebuah gubuk kebun kopi milik warga. Tersangka bahkan sempat menyamarkan karung berisi bayi dengan spanduk, agar tidak terlihat mencolok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembuangan dilakukan tak lama setelah kekasih tersangka melahirkan. AG kemudian membawa bayi tersebut ke kebun kopi dan meninggalkannya hingga ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.

“Saat ini baru ayah bayi yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ibu bayi masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rinaldo.

Kronologi Penemuan

Jasad bayi pertama kali ditemukan pada Senin pagi (5/1/2026) oleh dua warga, Fahroji dan Dwi, yang sedang bekerja di kebun. Keduanya curiga melihat sebuah karung tergeletak di dekat gubuk kebun.

Saat karung dibuka, saksi melihat helai rambut bayi yang menempel pada kain di dalamnya. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke aparat pekon dan diteruskan ke kepolisian.

Petugas dari Polres Lampung Barat bersama tim Inafis melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad bayi ke Puskesmas Air Hitam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi orang tua bayi dan menangkap AG di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pemeriksaan, AG mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain karung putih, kain bedong, kain batik, selimut bayi, dot, dan kantong plastik.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang penelantaran orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(æ/red)