SURABAYA, BeritaTKP – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa advokat Sukardi, S.H. menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan ke Polsek Tambaksari sejak pertengahan Juli 2026.

Hingga awal September 2026, pihak korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganan perkara maupun langkah hukum terhadap terlapor yang disebut berinisial atau bernama Afandi alias Korea.

Dodik menilai kepastian proses hukum penting diberikan kepada korban, terutama karena laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

Laporan Dibuat Sehari Setelah Kejadian

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.

Peristiwa itu disebut terjadi ketika Sukardi tengah menggelar acara tasyakuran ulang tahun ke-48 bersama keluarga dan kerabat.

Menurut pihak korban, acara yang seharusnya berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut justru berakhir dengan dugaan tindak kekerasan.

Sukardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.54 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.

Namun, setelah perkara berjalan lebih dari satu bulan, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengaku masih mempertanyakan perkembangan penanganannya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Perkara

Dodik Firmansyah mengatakan pihaknya kecewa karena belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

Ia juga mempertanyakan status terlapor yang disebut telah diketahui identitasnya.

“Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Tapi sampai hari ini Afandi alias Korea masih bebas. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum perkara ini,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2026).

Menurut Dodik, proses penegakan hukum semestinya memberikan kepastian kepada seluruh pihak, baik korban maupun terlapor.

Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Kapolrestabes dan Propam Beri Perhatian

Kuasa hukum korban juga meminta perhatian dari Kapolrestabes Surabaya serta Bidpropam Polda Jawa Timur terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Dodik berharap adanya evaluasi terhadap perkembangan perkara di tingkat Polsek Tambaksari apabila memang terdapat kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Ini bukan perkara ringan. Ada korban, ada bukti dan ada laporan resmi. Terlapornya juga sudah diketahui identitasnya. Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.

Ia juga meminta agar penyidik segera mengambil langkah sesuai prosedur apabila hasil penyelidikan dan alat bukti telah memenuhi unsur untuk meningkatkan proses perkara.

“Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk segera mengambil langkah atau memerintahkan Polsek Tambaksari menangani perkara ini secara profesional. Jangan sampai korban merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum,” lanjut Dodik.

Meski demikian, terkait penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang, keputusan tersebut tetap merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan atau penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sukardi Klaim Mengalami Dampak Psikis

Sukardi sendiri mengaku peristiwa tersebut tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis dan aktivitasnya.

Ia menyayangkan dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika dirinya tengah berkumpul bersama keluarga untuk merayakan ulang tahun.

“Saat itu saya sedang bersyukur atas bertambahnya usia. Tapi yang saya dapat justru kekerasan. Ini sangat mencoreng. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkap Sukardi.

Sebagai advokat, ia berharap laporan yang dibuatnya tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, melainkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga korban mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

Polsek Tambaksari Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dengan nomor LP/248/B/VII/2026 tersebut.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap kepolisian segera memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Proses selanjutnya kini berada pada kewenangan kepolisian untuk melakukan pendalaman, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.