PONOROGO, BeritaTKP – Keluhan warga soal tarif parkir yang mencapai Rp20 ribu saat konser di Stadion Batoro Katong berujung sanksi. Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada juru parkir (jukir) resmi yang diduga menarik tarif di atas ketentuan.

Jukir tersebut dipanggil dan diperiksa Dishub setelah keluhan warga ramai diperbincangkan. Dalam pemeriksaan, jukir mengakui telah meminta tarif Rp20 ribu untuk satu mobil.

Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dishub Ponorogo Setyo Budiono mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Kami langsung panggil pada pagi hari setelah laporan terkait dugaan pungutan parkir di atas tarif resmi itu masuk,” ujar Setyo, Rabu (2/9/2026).

Tarif Parkir Resmi Jauh di Bawah Rp20 Ribu

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir untuk kegiatan insidental telah ditentukan.

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang berlaku sebesar Rp3 ribu. Kendaraan roda empat dikenakan Rp5 ribu, sedangkan kendaraan roda enam sebesar Rp10 ribu.

Artinya, tarif Rp20 ribu yang diminta kepada pengendara mobil tersebut berada jauh di atas ketentuan.

Dalam pemeriksaan, jukir disebut sempat menawarkan atau menyepakati tarif Rp15 ribu setelah terjadi negosiasi dengan pengendara.

Namun, Dishub menegaskan alasan apa pun tidak dapat dijadikan dasar bagi jukir untuk menentukan tarif sendiri.

Alasan Jukir: Satu Mobil Bisa Tempati Lima Slot Motor

Jukir tersebut berdalih tarif lebih tinggi karena lokasi parkir berada di Jalan Suromenggolo atau yang dikenal masyarakat sebagai Jalan Baru.

Menurut perhitungan jukir, satu mobil membutuhkan ruang yang bisa digunakan untuk sekitar lima sepeda motor.

Meski demikian, Dishub Ponorogo tidak menerima alasan tersebut sebagai pembenaran untuk menaikkan tarif parkir secara sepihak.

“Itu namanya melanggar. Makanya ini saya peringatkan satu kali, dua kali, tiga kali. Kalau tiga kali nanti akan saya ganti orangnya. Kami Dishub tegas,” tegas Setyo.

Tanpa Karcis, Warga Mengaku Sempat Dimarahi

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama M Hasbi mengaku ditarik parkir Rp20 ribu saat menghadiri konser di sekitar Stadion Batoro Katong pada Minggu (30/8/2026) malam.

Hasbi memarkir mobilnya di kawasan Jalan Suromenggolo. Ia menyebut jukir yang meminta pembayaran mengenakan rompi resmi.

Awalnya, Hasbi memberikan uang Rp5 ribu. Namun, ia mengaku diminta menambah pembayaran hingga mencapai Rp20 ribu.

Persoalan semakin memanas ketika Hasbi meminta karcis sebagai bukti pembayaran. Menurut pengakuannya, jukir justru mengatakan tidak ada karcis.

Hasbi kemudian mengunggah pengalamannya ke Facebook. Unggahan tersebut mendapat berbagai respons dari warganet dan memunculkan keluhan lain mengenai tarif parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Bisa Dipecat Jika Mengulangi Pelanggaran

Dishub Ponorogo memastikan pemberian SP 1 bukan sekadar teguran administratif. Jika jukir kembali melakukan pelanggaran, sanksi akan meningkat menjadi SP 2 dan SP 3.

Apabila pelanggaran kembali terjadi hingga tiga kali, jukir tersebut terancam kehilangan pekerjaannya.

Setyo mengatakan jukir bersangkutan telah mengakui kesalahan dan menyatakan siap menerima sanksi apabila mengulangi perbuatannya.

“Dia mengakui salah dan siap menerima sanksi kalau mengulangi kembali. Kemudian dia juga minta maaf,” tandasnya.

Dishub Ponorogo pun mengingatkan seluruh jukir agar mematuhi tarif resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Pengawasan terhadap praktik parkir, terutama pada kegiatan dengan jumlah pengunjung besar, akan terus dilakukan.(æ/red)