Jakarta,BeritaTKP.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak 196 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen dari total pelanggaran yang terdeteksi.

Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

“Beberapa pelanggaran lainnya bersifat administratif, seperti WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” jelas Yuldi, Rabu (8/10/2025).

Operasi Wirawaspada Jaring 196 WNA

Para WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari total 229 orang yang diperiksa, sebanyak 196 orang terbukti melanggar aturan keimigrasian, sementara 33 lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang terbanyak menjaring pelanggar, yaitu 65 orang, disusul Bekasi (27 orang) dan Soekarno-Hatta (26 orang).

Berdasarkan kewarganegaraan, pelanggar terbanyak berasal dari Nigeria (82 orang), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Tindak Tegas Perusahaan Fiktif

Selain pengawasan terhadap individu, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang digunakan untuk menjamin WNA.
Di Batam ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali sebanyak 267 perusahaan PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

“Pengawasan ini memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau berpotensi mengganggu keamanan,” tegas Yuldi.

Komitmen Jaga Ketertiban dan Kedaulatan

Imigrasi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.
Yuldi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan aktivitas perdagangan visa, perburuan, atau penyalahgunaan izin tinggal.

“Perlindungan negara dan penegakan hukum keimigrasian adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.(æ/red)