Jakarta, BeritaTKP.com — Bareskrim Polri mengungkap peran istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa istri Ko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dari hasil peredaran gelap narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rekening pribadi milik VVP diduga digunakan oleh Ko Erwin untuk transaksi keuangan. Seluruh sumber transaksi pada rekening VVP selama periode 2025 hingga 2026 disebut berasal dari Ko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujar Brigjen Pol. Eko, Rabu, 29 April 2026.

Selain rekening, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang berkaitan dengan VVP setelah menikah dengan Ko Erwin. Aset tersebut berupa satu rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Ko Erwin juga disebut pernah menitipkan satu unit mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap HSI, anak Ko Erwin, terungkap bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening milik HSI untuk menerima transfer uang. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua unit gudang dan tiga unit ruko.

Menurut keterangan HSI, gudang yang dibeli atas namanya kemudian digunakan untuk kegiatan usaha. HSI disebut memakai tempat tersebut untuk menjalankan usaha pertanian, seperti penjualan pestisida dan pupuk.

“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian,” jelas Eko.

Penyidik juga memeriksa anak Ko Erwin lainnya berinisial CA. Dari pemeriksaan awal, CA mengaku pernah dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin. Usaha tersebut awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel, lalu berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana.

Perusahaan travel itu dijalankan oleh CA sebagai direktur dan memiliki aset berupa empat unit mobil Hiace. Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Ko Erwin untuk usaha, serta pernah dititipi satu unit mobil di ruko travel miliknya.

Istri dan dua anak Ko Erwin tersebut sebelumnya ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namanya juga muncul dalam pengembangan kasus narkoba yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat kepolisian di wilayah Bima Kota.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pencucian uang tersebut.(æ/red)