Kutai Timur, BeritaTKP.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AWH (43) bersama puluhan paket sabu.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 29 April 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AWH.

“Pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama AWH, warga asal Tembilahan, Riau, yang kini berdomisili di Sangatta Utara,” jelas AKBP Fauzan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana tersangka dengan total berat bruto mencapai 15,53 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta beberapa bungkus bekas makanan ringan yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.

Dari hasil interogasi awal, AWH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Kota Samarinda. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKBP Fauzan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujar AKBP Fauzan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AWH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(æ/red)