Lampung Tengah, BeritaTKP.com— Aksi brutal dua pria di Kabupaten Lampung Tengah berujung penangkapan polisi. Keduanya diduga mengeroyok seorang sopir truk hingga babak belur hanya karena tidak terima kendaraannya disalip di jalan raya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih, pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua terduga pelaku berinisial WRS (26) dan RP (26), warga Kecamatan Gunung Sugih. Keduanya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa korban berinisial BM (31) saat itu sedang mengemudikan truk dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung.
Di tengah perjalanan, korban diduga terlibat perselisihan dengan kendaraan dump truck milik para pelaku saat hendak mendahului. Para pelaku diduga tidak terima karena kendaraannya disalip.
“Diduga tidak terima didahului, para pelaku kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban, lalu menabrakkan kendaraannya hingga korban berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat Gunung Sugih,” ujar AKBP Charles, Jumat, 1 Mei 2026.
Setelah truk korban berhenti, kedua pelaku turun dari kendaraan dan diduga langsung menganiaya korban secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta sejumlah luka lainnya.
Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga sempat menahan kendaraan truk milik korban di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dalam waktu singkat.
“Kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu unit truk Hino milik korban dan satu unit dump truck milik pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.(æ/red)





