ACEH, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan kulit harimau sumatra. Pelaku berinisial SB (36) ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara pada Rabu (16/7). Saat itu, petugas menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau sumatra, namun pelaku SB sempat melarikan diri.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (3/10) setelah dilakukan pelacakan intensif di wilayah Nagan Raya. SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau,” jelas Kombes Pol Zulhir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Harimau sumatra merupakan spesies yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam kategori satwa yang terancam punah. Oleh karena itu, perdagangan bagian tubuhnya dianggap sebagai tindak pidana berat di bidang konservasi satwa.

Pelaku SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Pol Zulhir menegaskan bahwa Polda Aceh berkomitmen memberantas perdagangan satwa liar serta mendukung pelestarian ekosistem di wilayah Aceh yang kaya akan keanekaragaman hayati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar dilindungi. Jika menemukan praktik ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Langkah cepat kepolisian ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian harimau sumatra dan mencegah semakin maraknya perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia.(æ/red)