Pamekasan, BeritaTKP.com – Dalam rangka memerangi narkoba, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pihaknya berhasil melakukan dalam 21 hari sejak Senin hingga Minggu (21/11/2021).

Dari 10 tersangka tersebut, tercatat sebanyak 5 orang diantaranya berstatus sebagai pengedar narkoba. Masing-masing berinisial AM ,35, warga asal Kelurahan Braga, Kota Bandung, H ,28, warga asal Tlanakan Pamekasan, RR ,32, warga asal Desa Konang, Galis, Pamekasan, SR ,53, warga asal Kota Bandung, serta SS ,35, warga Desa Seddur, Pakong, Pamekasan.

Sedangkan sebanyak 5  tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna, kelimanya merupakan warga Pamekasan. Masing-masing berinisial A ,37, warga asal Desa Batubintang, Batumarmar, AJ ,35, warga asal Taro’an, Tlanakan, M ,40, warga asal Batubintang, Batumarmar, SS ,26, warga asal Desa Seddur, Pakong, serta inisial Z ,18, warga asal Tlanakan.

“Dalam waktu 21 hari pada November 2021, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap 10 tersangka penyalahgunaan Narkotika di beberapa lokasi berbeda. Termasuk barang bukti berupa sabu seberat 44,76 gram, pil Y 136 butir, dan alat hisab sabu,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah, Jum’at (26/11/2021).

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam pasal berbeda sesuai dengan status mereka. Di antaranya Pasal 112 (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, Pasal 114 (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Termasuk juga Pasal 127 (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara. Sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU-RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Saat ini semua tersangka kita amankan di Mapolres Pamekasan tepatnya di Jalan Stadion 81, mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga menghimbau sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak bersentuhan dengan narkoba, sekaligus mengajak untuk bersama menyatakan perang terhadap barang haram tersebut. “Efek samping dari narkoba akan merusak keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh Karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Karena sekali saja kita menggunakan akan ketagihan dan tentunya akan merusak generasi kita semua. Katakan tidak untuk narkoba,” tuturnya. (k/red)