Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.

Selain Anom, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan selain Anom Widiyantoro, penyidik juga menetapkan:

  • GHA, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
  • DIS, staf administrasi KPK.
  • LBS, pihak swasta yang juga merupakan ayah dari DIS.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).

Diduga Terlibat Pemerasan

KPK menduga Anom Widiyantoro bersama GHA melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang selama periode 2025 hingga 2026.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK pada tahun 2026.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami peran masing-masing tersangka.

Ditahan Selama 20 Hari

Keempat tersangka resmi ditahan mulai 30 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, hingga 18 Agustus 2026, dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan alat bukti baru.(æ/red)