Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menduga Dias berperan membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya yang kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan.
Meski demikian, KPK menyatakan hingga saat ini belum menemukan aliran dana hasil dugaan pemerasan yang mengalir langsung kepada Dias.
Diduga Berkolaborasi dengan Ayahnya
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Setya Budi Dias merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari institusi Kepolisian.
Menurut penyidik, Dias diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memperoleh keuntungan dari perkara yang sedang ditangani KPK.
“Pegawai KPK, staf administrasi KPK,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).
Diduga Bocorkan Informasi Penanganan Perkara
KPK menduga Lilik memanfaatkan status anaknya sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa dirinya memiliki akses terhadap informasi internal lembaga antirasuah.
Penyidik menyebut Dias diduga memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendekati Bupati Anom Widyantoro dan meminta sejumlah uang dengan janji perkara dapat diselesaikan.
Bahkan, penyidik mengungkap Lilik diduga sempat menunjukkan dokumen penanganan perkara agar korban percaya terhadap klaim yang disampaikannya.
Belum Ditemukan Aliran Dana
Dalam perkara ini, KPK menyatakan uang senilai Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan masih utuh di rumah Lilik sehingga belum sempat dibagikan kepada pihak lain, termasuk kepada Dias.
Meski demikian, penyidik mengaku menemukan fakta bahwa Dias sebelumnya beberapa kali menerima aliran dana dari ayahnya, sehingga tetap menetapkannya sebagai tersangka.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap pegawainya sendiri merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas serta menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Lembaga antirasuah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat mengurus atau menghentikan perkara yang sedang ditangani KPK. KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara hanya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur di luar prosedur resmi.(æ/red)





