
Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan praktik korupsi tersebut berkaitan langsung dengan distribusi rokok ilegal di lapangan.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Modus Penggunaan Cukai Lebih Murah
Asep menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan dalam pengaturan cukai rokok adalah penggunaan pita cukai dengan nilai lebih rendah dari seharusnya. Contohnya, rokok yang diproduksi menggunakan mesin justru menggunakan cukai yang diperuntukkan bagi rokok produksi tangan, yang tarifnya lebih murah.
“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” jelasnya.
Perbedaan tarif cukai tersebut menyebabkan potensi kerugian negara karena produsen membayar lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Enam tersangka tersebut adalah:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Sehari kemudian, 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea Cukai, termasuk terkait pengurusan cukai rokok yang diduga berkontribusi pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang terlibat.(æ/red)





