LAMPUNG, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga akan memanfaatkan momentum malam Idul Fitri 2026 untuk bertransaksi.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Rusmono mengatakan, barang haram tersebut rencananya diedarkan saat malam takbiran dengan memanfaatkan keramaian dan tingginya mobilitas masyarakat.

“Dalam periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 42 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung,” ujar Indik, Jumat (27/2/2026).

58 Tersangka Diamankan

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 58 tersangka, terdiri atas 52 laki-laki dan 6 perempuan.

“Rinciannya, 30 orang berperan sebagai pengedar, 24 sebagai pemakai, serta empat lainnya sebagai kurir. Tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika juga,” jelasnya.

Wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di Kecamatan Teluk Betung Selatan dengan delapan kasus, disusul Tanjung Karang Timur sebanyak lima kasus. Sementara di tingkat kelurahan, Gedung Pakuon dan Pesawahan masing-masing tercatat tiga kasus.

Sita Sabu, Ganja hingga Ekstasi

Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita berbagai jenis narkotika, yakni:

  • Sabu-sabu seberat 100,07 gram
  • Ganja seberat 1.044,94 gram
  • Tembakau sintetis 93,36 gram
  • 34 butir pil ekstasi

Indik memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan 1.543 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi potensi kerugian finansial yang berhasil dicegah mencapai Rp36.866.260.

Sejumlah Kasus Menonjol

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raden Intan, Gang Mandalawangi, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung. Polisi mengamankan seorang pelajar asal Jakarta Timur berinisial MNA (20).

Dari tangan tersangka ditemukan tembakau sintetis seberat 64,22 gram, sebotol cairan sintetis, satu unit ponsel Android, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam. Barang tersebut diduga akan dijual kembali.

Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026 pada 4 Februari 2026 di Pos Polisi Jalan Teuku Umar, Tanjung Karang Pusat, petugas juga menangkap pria berinisial ZS (21) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,32 gram.

Sementara itu, patroli Satsamapta pada 15 Februari 2026 dini hari di Jalan Flamboyan, Enggal, mengamankan dua remaja berusia 15 dan 16 tahun. Dari pemeriksaan ponsel, diketahui keduanya melakukan transaksi narkotika melalui media sosial. Polisi kemudian menemukan tembakau sintetis seberat 0,85 gram sesuai lokasi yang ditunjukkan pelaku.

Pada 18 Februari 2026 malam, petugas juga menangkap pria berinisial RJS (56) di depan sebuah minimarket di Jalan Onta, Sukamenanti, Kedaton. Dari tangannya disita satu bungkus besar ganja dengan berat bruto 1.010,62 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengawasan Ditingkatkan Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Indik menegaskan, Polresta Bandar Lampung akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Penindakan ini guna mencegah peredaran narkotika yang kerap menyasar momentum keramaian masyarakat,” tandasnya.(æ/red)