SIDOARJO, Berita TKP – Bertempat di Balai Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, telah dilaksanakan pertemuan sekaligus mediasi antara warga terdampak kegiatan pengurukan lahan dengan pihak pengembang PT Agra Paripurna Mandiri. Kegiatan berlangsung pada Senin (6/7/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, dihadiri sekitar 25 orang perwakilan warga dan unsur terkait.

Mediasi difasilitasi langsung oleh Kapolsek Gedangan Kompol A. Agung GPW, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim, Kanit Intelkam beserta anggota Polsek Gedangan. Turut hadir Kepala Desa Keboananom Sutiyono, Direktur Utama PT Agra Paripurna Mandiri Sonhaji Sukri, Ketua RW 01, Ketua RT 1 hingga 5 wilayah kavlingan, serta warga yang terdampak langsung kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Keboananom menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi bersama terkait dampak pengurukan yang dilakukan perusahaan. Ia menyampaikan bahwa perizinan berjalan melalui jalur RW untuk disampaikan ke masing-masing warga, sedangkan akses jalan yang dilalui merupakan Jalan Kabupaten sehingga pihak desa tidak berwenang mengambil keputusan sepihak. Untuk akses di dalam kawasan perumahan, pihak pengembang telah membeli hak jalan secara mandiri. Terkait kompensasi, Desa menyebut nominal sudah disepakati sebelumnya, namun warga dipersilakan menyampaikan harapan dengan tetap menjaga kewajaran demi penyelesaian terbaik.

Direktur Utama PT Agra Paripurna Mandiri Sonhaji Sukri mengawali dengan permohonan maaf atas gangguan aktivitas warga akibat pembangunan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan kompensasi: sebesar Rp60 juta untuk RW 01 yang dibagi masing-masing Rp10 juta ke lima RT, bantuan partisipasi kepada pemerintah desa sebesar Rp55 juta, serta total keseluruhan bantuan debu kepada warga mencapai Rp225 juta.

Mewakili warga RT 05, Khotib menyatakan bahwa bantuan Rp60 juta telah disalurkan ke RT 1, 2, dan 5 lalu disosialisasikan. Namun, warga RT 05 yang paling banyak terdampak—sekitar sepuluh rumah di kawasan kavlingan—meminta mediasi khusus terkait kerusakan bangunan, debu, dan gangguan lainnya. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi awal antara pihak perusahaan dengan warga sebelum memulai pekerjaan.

Sementara itu, Suci selaku warga RT 01 mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sama sekali dari desa maupun pengembang sebelum kegiatan dimulai. Ia merasa dirugikan karena rumah yang seharusnya tempat istirahat kini terganggu aktivitas pengurukan. Warga memohon agar pekerjaan dihentikan pada hari Minggu sebagai waktu istirahat, serta meminta kompensasi disalurkan langsung kepada warga yang benar-benar terdampak.

Perwakilan warga lainnya juga mempertanyakan penggunaan dana Rp60 juta, mengingat dirinya yang terdampak langsung belum menerima kompensasi apapun. Sementara Ketua RT 2 menjelaskan bahwa dana Rp10 juta yang diterima digunakan untuk pembangunan fasilitas di lingkungan RT karena tidak ada warga di wilayahnya yang terdampak langsung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Keboananom membenarkan pembagian bantuan yang berbeda-beda antar RW: RW 01 mendapat Rp60 juta, RW 2 dan 4 masing-masing Rp20 juta, serta RW 3 sebesar Rp10 juta. Ia memohon maaf atas kekurangan sosialisasi sebelumnya karena belum mengetahui secara pasti siapa saja warga yang terdampak langsung, dan berjanji akan melakukan sosialisasi ulang. Ia juga meminta agar kompensasi diserahkan kepada warga yang benar-benar terkena dampak, serta permintaan istirahat hari Minggu akan dipertimbangkan selama masih dalam batas kewajaran.

Pihak pengembang kemudian menegaskan telah memasang pengaman berupa papan peringatan, garis polisi, dan terpal di lokasi pekerjaan. Kompensasi dan partisipasi untuk warga terdampak di RW 01 telah disiapkan sebesar Rp25 juta untuk sekitar 37 kepala keluarga selama masa pembangunan. Jika ditemukan kerusakan akibat kegiatan, pihak perusahaan bersedia memperbaikinya namun bukan membangun ulang bangunan secara keseluruhan.

Kapolsek Gedangan dalam arahannya mengapresiasi jalannya pertemuan yang berlangsung transparan dan penuh keterbukaan. Ia berharap kehadiran perumahan ini nantinya membawa kemajuan bagi Desa Keboananom, namun segala perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui musyawarah. Kompensasi harus disesuaikan dengan tingkat kerugian yang dialami warga, sedangkan bantuan partisipasi adalah bentuk dukungan sukarela perusahaan. Kedepannya, jika terjadi kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi, hal tersebut harus segera disampaikan dan didiskusikan bersama agar tidak menimbulkan ketegangan.

Akhirnya, mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pembagian kompensasi untuk warga terdampak langsung akan dimusyawarahkan secara internal bersama ketua RW dan RT, dengan melampirkan daftar nama warga yang terdampak. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 21.45 WIB dengan situasi yang tertib, aman, dan kondusif.(kc)