Foto: Seorang mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau (Istimewa)

Pekanbaru, BeritaTKP.com – Suasana di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarief Kasim (Suska) Pekanbaru, Riau, mendadak mencekam pada Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi berinisial F (23) dibacok oleh mahasiswa berinisial R (21) saat menunggu sidang skripsi.

Berikut lima fakta terkait insiden berdarah tersebut:

1. Diserang Saat Menunggu Sidang Skripsi

Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum UIN Suska. Saat itu, korban tengah bersiap mengikuti sidang skripsi.

Tanpa diduga, pelaku datang menghampiri korban dan langsung menyerang secara membabi buta hingga korban terluka.

“Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

2. Pelaku Langsung Diamankan

Berkat kesigapan mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Korban kemudian segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan lengan. Sementara pelaku diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

3. Diduga Dilatarbelakangi Dendam dan Sakit Hati

Polisi mengungkap pelaku sudah memiliki niat untuk menyerang korban. Saat kejadian, pelaku membawa senjata tajam berupa parang dan kapak.

“Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati,” kata Pandra.

Korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat.

4. Senjata Dibawa dari Rumah

Menurut Polda Riau, pelaku memang sudah mempersiapkan aksinya dengan membawa senjata tajam dari rumah.

“Pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa parang dan kapak,” tegas Pandra.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

5. Kampus Pastikan Sanksi Terberat

Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Harris Simaremare, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang,” ujar Harris.

Kampus memastikan pelaku akan dikenai sanksi terberat sesuai kode etik yang berlaku, mengingat tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan tindak kriminal di lingkungan akademik. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian.(æ/red)