ilustrasi

Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial APM menjadi korban kekerasan seksual di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelakunya, ATH, seorang residivis narkoba sekaligus tersangka kasus KDRT, kini kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menyetubuhi korban yang dibuat tak berdaya dengan minuman keras.

Kasat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial.

“Korban diajak bertemu, kemudian dipaksa meminum minuman keras. Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka melakukan persetubuhan,” kata Sri, Selasa (9/12/2025).

Korban pulang dalam kondisi memar dan bibir berdarah. Mengetahui hal itu, orang tua langsung menanyai sang anak hingga akhirnya korban mengaku telah dicekoki miras dan disetubuhi oleh pelaku.

“Tersangka sudah kami tahan segera setelah laporan diterima,” tegas Sri.

Pelaku Ternyata Sedang Menjalani Hukuman Lain

Investigasi mengungkap, ATH bukan figur baru dalam catatan kriminal. Ia diketahui residivis narkoba, pernah dilaporkan atas kasus KDRT, dan saat kasus ini terjadi, sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya di Lapas Cipinang.

Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena statusnya residivis, serta denda minimal Rp5 miliar.(æ/red)