KUPANG, BeritaTKP.com – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan tajam. Bupati Kupang, Yosef Lede, dilaporkan naik pitam saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang. Rekaman video amatir yang mengabadikan momen kemarahan bupati tersebut kini viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Dalam sidak tersebut, Yosef Lede memergoki sejumlah oknum pegawai yang melakukan tindakan indispliner berat dan dinilai melanggar etika profesi abdi negara secara fatal di dalam area kerja pemerintahan.

Temuan Pelanggaran Etika dan Detik-Detik Kemarahan Bupati

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, suasana di dalam salah satu ruangan kantor Dinas PUPR tampak sangat jauh dari fungsi pelayanan publik. Beberapa temuan yang memicu reaksi keras dari Bupati Yosef Lede meliputi:

  • Konsumsi Alkohol: Ditemukannya sejumlah botol berisi minuman keras (miras) yang diletakkan secara terbuka di atas meja kerja.
  • Merokok di Dalam Ruangan: Beberapa oknum pegawai dengan santai merokok di dalam ruangan ber-AC.
  • Gangguan Suasana Kerja: Para pegawai menyalakan musik dengan volume yang sangat keras hingga mengganggu atmosfer lingkungan kantor.

Melihat pemandangan yang tidak pantas tersebut, Bupati Yosef Lede tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia langsung menegur keras para pegawai yang berada di lokasi.

Teguran Keras Bupati Yosef Lede:

“Ini sudah tidak benar. Merokok dalam kantor lagi. Bagaimana kalian rokok dan minum mabuk dalam kantor. Panggil Kadisnya!”

Yosef menegaskan bahwa perilaku destruktif tersebut sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat justru disalahgunakan menjadi tempat pesta minuman keras.

Respons Pasif Otoritas Dinas PUPR dan Sekda

Meskipun pemerintah daerah diklaim sudah berulang kali mengeluarkan surat edaran dan peringatan terkait larangan aktivitas yang mengganggu pelayanan publik, pelanggaran berat ini tetap saja kecolongan.

Hingga narasi ini diterbitkan, baik dari pihak Dinas PUPR maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai bentuk sanksi administratif maupun pencopotan jabatan bagi para oknum yang terlibat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Tonci Teuf, saat dimintai konfirmasi memilih untuk bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait skandal video viral anak buahnya tersebut. Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang menyatakan akan segera menelusuri kebenaran materiil dari kasus ini.

“Saya belum tahu itu seperti apa. Memang ada informasi seperti foto yang beredar, hanya belum tahu pasti kegiatannya. Nanti masuk kantor baru saya minta Kadis PU untuk memberikan laporan secara resmi,” ujar Sekda melalui pesan singkat.

Tuntutan Ketegasan dari Warganet

Geger video sidak ini memicu gelombang sentimen negatif di berbagai platform media sosial. Mayoritas warganet mempertanyakan fungsi pengawasan melekat (waskat) dan tingkat kedisiplinan moral para ASN di Kupang. Publik mendesak agar komisi etik kepegawaian segera menjatuhkan sanksi pemecatan atau sanksi disiplin berat lainnya agar memberikan efek jera terhadap pelanggaran etika ASN tersebut.(æ/red)