JOMBANG, BeritaTKP.com – Skenario palsu di balik kematian seorang perempuan tunagrahita berinisial Choiriyah (47) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Korban yang semula dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan domestik di kamar mandi, terbukti merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Suparni (61).
Aksi kekerasan domestik yang diduga telah berlangsung secara berulang ini memicu reaksi keprihatinan publik. Berdasarkan kecukupan alat bukti forensik, Suparni kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Skenario Jatuh di Kamar Mandi dan Kesaksian Tetangga Kos
Kasus memilukan ini bermula ketika korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang. Korban dan pelaku diketahui baru menempati kamar kos tersebut selama sekitar dua pekan. Sejak kedua orang tua mereka wafat, korban yang mengalami keterbelakangan mental sepenuhnya hidup bergantung pada perawatan sang kakak.
Guna menutupi aksi kejinya, Suparni melancarkan alibi palsu kepada warga sekitar dengan dalih adiknya tewas murni karena terpeleset dan terjatuh di dalam kamar mandi. Tanpa kecurigaan awal, jenazah korban langsung dimakamkan pada hari yang sama.
Namun, kebohongan tersebut tidak bertahan lama. Sejumlah tetangga kos yang merasa janggal mulai berani bersuara dan melaporkan dinamika kekerasan yang kerap terjadi di dalam kamar tersebut. Para saksi mengaku berulang kali mendengar suara benturan, jeritan, serta melihat langsung tindakan fisik represif yang dilayangkan Suparni kepada adiknya sebelum korban dinyatakan wafat.
Pembongkaran Makam dan Penyitaan Gagang Sapu
Merespons laporan dan kesaksian krusial para tetangga kos, Tim Resmob Polres Jombang bergerak taktis melakukan pendalaman materiil. Pada Minggu, 14 Juni 2026, polisi melakukan langkah hukum pro-justitia berupa ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Choiriyah di Makam Islam Dusun Pajaran.
Proses autopsi kedokteran forensik langsung digelar di lokasi guna memetakan bekas luka sekunder pada tubuh korban. Secara paralel, Unit Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti fungsional, salah satunya adalah sebuah tongkat sapu yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memukul korban hingga tak berdaya.
Daftar Ringkasan Fakta Hukum Kasus
Berikut adalah poin-poin manifestasi hukum yang dirangkum dari hasil rilis resmi Polres Jombang:
- Status Hukum Terlapor: Suparni (61) telah resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka pasca-gelar perkara pada Senin, 15 Juni 2026, dan kini mendekam di Rutan Polres Jombang.
- Jeratan Pasal Pidana: Tersangka dibayangi oleh ketentuan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
- Ancaman Hukuman: Atas perbuatan keji terhadap adik kandungnya, Suparni diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Motif Sakit Hati dan Tindakan Berulang
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, motif utama tersangka tega menghabisi nyawa korban didasari oleh rasa jengkel dan emosi yang menumpuk.
Pernyataan Resmi AKP Dimas Robin Alexander:
“Tersangka mengakui telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik karena merasa jengkel dan terganggu oleh perilaku korban yang dinilainya kerap mengusik aktivitas kesehariannya. Di sisi lain, kami juga mendalami indikasi kuat dari keterangan saksi-saksi bahwa penganiayaan terhadap korban tunagrahita ini bukan spontanitas, melainkan sudah berlangsung berulang kali selama mereka tinggal bersama.”(æ/red)





