Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial FA (36) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istrinya sendiri, BMPF (28). Kasus tragis ini terjadi di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, dan kini tengah diproses secara hukum dengan pengawasan ketat pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Minggu (3/8) menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban baru pulang bekerja di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, pelaku menegur korban terkait isu perselingkuhan yang memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.
“Korban sempat ingin pergi meninggalkan pelaku, namun dicegah. Pelaku kemudian memiting leher korban di atas kasur,” ungkap IPTU Maqnun dalam keterangannya saat dikonfirmasi kebenaran informasi ini.
Meskipun korban berusaha melawan, pelaku terus mempertahankan cekikannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri. Menyangka korban hanya pingsan, pelaku sempat menyelimuti tubuh korban dan menunggu hingga korban sadar. Namun, saat kondisi korban tidak kunjung membaik, FA memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya.
Adik pelaku lalu menghubungi salah satu kakaknya yang berprofesi sebagai dokter. Pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia di tempat kejadian. Menyadari dampak dari tindakannya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lombok Tengah.
“Pelaku saat ini telah kami tahan di Mapolres Lombok Tengah dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban telah kita bawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk keperluan otopsi,” tegas IPTU Maqnun.
Polres Lombok Tengah memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah mengawal ketat tahapan otopsi guna memastikan transparansi penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian dan mempertegas komitmen pihak kepolisian dalam menangani setiap tindak KDRT secara profesional dan tegas. (æ/red)





