MAKASSAR, BeritaTKP.com – Direktorat PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan membekuk tiga orang pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial S (17). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FK (17) yang berstatus pelajar, MRW (20), dan MRN (21). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengatakan seluruh tersangka saat ini telah ditempatkan di sel tahanan Polda Sulsel. Sementara itu, korban kini sedang menjalani proses pendampingan dan asesmen di UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar.
“Korban saat ini kami rujuk ke UPT PPA Pemkot Makassar untuk mengetahui kondisi korban melalui asesmen,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial Instagram pada 4 Januari 2026. Beberapa waktu kemudian, korban bertemu dengan pelaku pada 14 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, korban diduga dibujuk hingga bersedia ikut ke rumah pelaku karena telah menaruh kepercayaan.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial. Selain itu, orang tua juga diminta aktif mengajarkan etika digital serta membentengi anak dari konten negatif maupun informasi menyesatkan.
Kepolisian juga mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial, demi menghindari risiko menjadi korban tindak kejahatan.(æ/red)





