Pasuruan, BeritaTKP.com – Kasus mertua bunuh menantu di Dusun Blimbung, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terhenti. Hal ini dikarenakan , terdakwa Khoiri (52) telah meninggal dunia.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, sebelum meninggal dunia terdakwa sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Bangil.

“Terdakwa sudah meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Bangil selama tiga hari. Dari keterangan yang kami terima terdakwa terkena penyakit anemia dan juga sesak napas,” jelas Yusuf, Kamis (6/6/2024).

Sebelum meninggal dunia, terdakwa sempat menjalani 3 kali persidangan. Sidang terakhir yakni saat pemeriksaan saksi mulai dari warga hingga pihak keluarga terdakwa.

Diketahui terdakwa meninggal pada Mei 2024 lalu atau sekitar tiga bulan sebelum sidang putusan. Sehingga hal ini membuat gelaran sidang yang dijalani oleh Khoiri berhenti di meja hijau sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

“Sidangnya sudah berhenti karena terdakwa meninggal tiga minggu yang lalu. Sebelumnya terdakwa kami tuntut dengan pasal pembunuhan berencana dan beberapa pasal lainnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa FAHD, perempuan muda yang menjadi korban kebengisan mertuanya sendiri. Wanita berusia 23 tahun tersebut tewas digorok oleh mertuannya sendiri, yakni Khoiri (52), warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

FAHD dibunuh oleh Khoiri di dalam kamarnya dengan pisau dapur. “Telah terjadi pembunuhan seorang menantu yang dilakukan mertuanya di dalam kamar suami korban, dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, Selasa (31/10/2023). (Din/RED)