MEDAN, BeritaTKP.com – Warga Kota Medan sempat dibuat khawatir setelah sebuah kereta api terlihat berhenti mendadak di perlintasan sebidang dekat Kantor PDAM Tirtadani Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin malam (21/9/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.05 WIB tersebut sempat menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Sejumlah warga menduga kereta api mengalami gangguan teknis atau insiden serius karena berhenti di tengah perjalanan.

Namun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan bahwa tidak terjadi kecelakaan berupa anjlok maupun tergelincir pada kereta tersebut.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo menjelaskan bahwa kereta yang berhenti tersebut adalah KA Putri Deli dengan rute Stasiun Medan menuju Stasiun Tanjungbalai.

“Bahwa kereta api yang berhenti tersebut adalah KA Putri Deli, yang berangkat dari Stasiun Medan pukul 19.05 WIB dengan tujuan Stasiun Tanjungbalai,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Senin malam.

Menurut Anwar, KA Putri Deli berhenti karena adanya insiden dengan seorang pejalan kaki yang berada di jalur rel kereta api. Kejadian tersebut berlangsung tidak lama setelah kereta meninggalkan Stasiun Medan.

Berdasarkan laporan dari masinis, insiden terjadi pada kilometer 01+3/4, yaitu jalur antara Stasiun Medan dan Stasiun Bandar Kalipah, sekitar pukul 19.09 WIB.

Saat kejadian, seorang pejalan kaki diketahui berjalan di tengah rel dengan posisi membelakangi arah datangnya kereta. Masinis telah memberikan peringatan menggunakan suling lokomotif beberapa kali serta melakukan upaya pengereman.

Namun, karena jarak antara kereta dan pejalan kaki sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat dihindari.

Setelah kejadian, masinis langsung menghentikan perjalanan kereta untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi rangkaian sekaligus memastikan jalur perjalanan tetap aman.

“Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, pukul 19.13 WIB kereta api kembali berangkat dari lokasi kejadian,” jelas Anwar.

Ia menegaskan bahwa kereta hanya berhenti selama kurang lebih empat menit. Penghentian tersebut dilakukan sebagai prosedur pemeriksaan keselamatan, bukan akibat kereta mengalami gangguan seperti tergelincir.

KAI Imbau Warga Tidak Beraktivitas di Jalur Rel

PT KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta.

KAI menjelaskan bahwa larangan berada di jalur rel telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api harus bebas dari aktivitas masyarakat umum.

Anwar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan dengan tidak berjalan, melintas, maupun melakukan aktivitas di area rel.

“KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan dengan tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur kereta api,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga bersama.(æ/red)