Surabaya, BeritaTKP.com – RB, seorang warga yang tinggal di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari telah diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria berusia 27 tahun tersebut ditangkap lantaran telah menjadi seorang kurir dari barang haram berupa sabu, Rabu (19/1/2022).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula karena adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah setempat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Kiai Tambak Deres Surabaya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di Jalan Setro Batu. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan botol berisi pil koplo dan sabu.
“Kami temukan barang berupa 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo, ditemukan di dalam kardus yang berada di bawah tempat tidur kamar rumah. Serta 12 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,96 gram,” ungkap Daniel, Senin (7/2/2022).
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti timbangan elektronik yang disimpan di dalam lemari dan satu handphone milik pelaku.
Hasil pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AC, yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara diranjau di pinggir pom bensin di kawasan Pasuruan.
“Diranjau di pinggir Pom Bensin Pasuruan dengan posisi barang terbungkus plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak susu anak-anak sebanyak 50 gram dan 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo,” jelas Daniel.
Diketahui pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli kain itu, sudah dua kali mengambil barang haram tersebut. Dari kejahatan itu, pelaku mendapatkan upah ratusan ribu untuk sekali pengambilan yaitu sebanyak Rp 250 ribu dan Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (k/red)






