Simalungun, BeritaTKP.com – Komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak kembali ditunjukkan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap SW alias Wan (46), pria yang diduga mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun dengan modus iming-iming uang jajan Rp2.000.
Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Plt Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar, pada Rabu (17/12/2025) di rumah tersangka di Kecamatan Bandar. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan atensi utama kami. Begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujar Akhirul Nizar, Sabtu (20/12/2025).
Modus Keji Terungkap dari Rekaman Video
Kasus ini terungkap setelah sebuah video asusila viral di lingkungan warga. Korban berinisial Z (5), yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, diduga menjadi korban pencabulan pada Kamis (11/12/2025).
Tersangka menggunakan modus yang sangat memprihatinkan, yakni menjanjikan uang Rp2.000 kepada korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Ironisnya, perbuatan tersebut tidak disengaja terekam oleh kakak korban yang saat itu meminjam ponsel milik tersangka.
Rekaman tersebut kemudian diketahui oleh kakek korban dan langsung dijadikan dasar laporan ke pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang berisi rekaman video asusila sebagai barang bukti utama.
Saat diperiksa, SW yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta mengakui seluruh perbuatannya. Korban diketahui merupakan tetangga dekat pelaku.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi predator anak. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.(æ/red)





