
Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diikat dan diarak warga setelah diduga mencuri telepon genggam, viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Mamak Tama dan dengan cepat menyebar ke berbagai platform. Dalam rekaman itu, terlihat anak tersebut diikat di sebuah tiang setelah sebelumnya diarak oleh warga. Peristiwa ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet.
Sebagian netizen mengecam keras tindakan warga yang dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri, sementara sebagian lainnya justru membenarkan perlakuan tersebut dengan dalih memberikan efek jera.
Menanggapi viralnya video itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan penganiayaan terhadap anak tersebut.
Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, menegaskan bahwa tindakan mengikat dan mengarak anak, terlebih jika yang bersangkutan merupakan anak berkebutuhan khusus, merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
“Meskipun anak tersebut diduga melakukan tindak pidana, tidak ada pembenaran untuk memperlakukannya dengan cara kekerasan seperti itu,” ujar Joko, Sabtu (21/12/2025).
Ia menegaskan bahwa negara telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan pemulihan, bukan penghukuman apalagi kekerasan fisik.
Sorotan pada Penyebaran Video
Selain mengecam tindakan warga, LPA NTB juga menyoroti penyebaran video kekerasan terhadap anak di media sosial. Menurut Joko, memviralkan tayangan tersebut berpotensi melanggar hak anak dan dapat menimbulkan dampak psikologis serius.
“Jika video ini dibuat atau disebarkan hanya demi konten, itu sangat memprihatinkan. Tanpa informasi yang utuh, publik bisa tersesat dalam menilai suatu peristiwa,” katanya.
Joko menambahkan, paparan kekerasan yang disebarluaskan ke publik berpotensi menyebabkan trauma jangka panjang bagi korban, termasuk kekerasan psikis dan stigma sosial.
Sebagai langkah lanjutan, LPA NTB mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan (take down) video tersebut. Selain itu, LPA juga tengah menelusuri lokasi kejadian, identitas pengunggah, pihak-pihak yang terlibat, serta kondisi anak korban kekerasan.
“Kami akan berupaya melacak kejadian ini dan memastikan anak tersebut mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tutup Joko Jumadi.(æ/red)





