Depok, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan muda di Depok hingga harus menjalani operasi mata. Pelaku berinisial RA (20) diketahui berada dalam pengaruh narkoba saat menganiaya istrinya.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan alat isap sabu yang ditemukan di dalam boks ponsel milik pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan RA positif menggunakan sabu dan ganja.
“Pada saat kejadian, pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” ujar Made, Senin (29/12/2025).
Penganiayaan terjadi hanya dua bulan setelah pernikahan pasangan tersebut. Polisi menyebut keduanya menikah pada Oktober 2025, sebelum insiden kekerasan brutal itu terjadi.
Pemicu kekerasan berawal dari cekcok sepele saat pelaku meminjam ponsel istrinya untuk bermain gim online. Permintaan tersebut ditolak korban, yang kemudian memicu kemarahan pelaku hingga berujung pemukulan.
Dalam kondisi emosi dan terpengaruh narkoba, pelaku melempar ponsel ke arah wajah korban dan melakukan kekerasan fisik berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius di mata dan harus menjalani tindakan operasi.
Kasus ini menambah daftar panjang KDRT yang dipicu penyalahgunaan narkotika, sekaligus menyoroti rapuhnya perlindungan terhadap korban kekerasan domestik, khususnya dalam usia pernikahan yang masih sangat dini.(æ/red)





