BATU, BeritaTKP.com – Sungguh keji perbuatan yang dilakukan oleh sejoli di Kota Batu, Jawa Timur. Bagaimana bisa keduanya melakukan pengguguran janin hasil hubungan gelap secara individual dan membuang janin tersebut ke dalam kloset hotel.
Kedua pelaku yakni GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan perempuannya RN (19), warga Kabupaten Malang. Karena aksinya ini keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata membeberkan awal mula kasus ini bisa terungkap. “Ya jadi kami menerima laporan dari masyarakat pada 3 September 2024. Dalam laporan yang kami terima itu disebutkan bahwa kedua pelaku ini melakukan pengguguran janin disebuah hotel,” ujarnya.
Saat diselidiki diketahui lah bahwa janin tak berdosa itu telah berusia 11 minggu.
“Janin yang dibuang itu berusia 11 minggu atau hampir 3 bulan,” terangnya.
Menurut Andi, kedua tersangka diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2023 silam. Selama menjalin asmara keduanya sudah sering melakukan hubungan suami-istri.
“Setelah beberapa waktu, RN yang biasanya haid tidak kunjung haid. Lalu, dilakukan pemeriksaan ke bidan dan hasilnya RN dinyatakan hamil,” ungkap Andi.
Karena hal ini, kedua pelaku kemudian sepakat untuk menggugurkan janin karena hasil hubungan di luar nikah. Mereka lantas membeli obat penggugur kandungan melalui online.
“Menggugurkannya dengan cara membeli obat Misoprostol lewat TikTok. Konsumsinya dengan kadar 3×1, tapi tidak efektif dan pembelian di bulan Agustus ditambah kadarnya,” jelas Andi.
Andi menambahkan kedua tersangka diketahui bekerja di hotel tempat dibuangnya janin tersebut. Adapun janin yang dibuang berusia sekitar 3 bulan.
Menurut Andi, setelah melakukan aborsi, kedua tersangka kemudian membuang janin ke kloset hotel. Perbuatan keduanya lalu terungkap dan dilaporkan ke polisi.
“Janin ini sendiri sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah kita berhasil amankan,” beber Andi.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan. Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (æ/red)





