Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar operasi untuk membasmi judi selama 14 hari. Dalam kurun waktu 14 hari tersebut Polda Lampung berhasil mengamankan 101 pejudi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, beserta jajaran Polres, menggelar operasi pada tanggal 18 hingga 31 Oktober 2021 kemarin. Ada sebanyak seratus orang yang terjaring dalam tindak pidana perjudian.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung & Polres jajaran dapat mengungkap tindak pidana Perjudian 38 perkara dengan tersangka sebanyak 101 orang,” kata Direktorat Kriminal Umum AKBP Reynold Hitagalung, Senin (9/11/2021).

Ada lima jenis judi yang terjaring dalam razia ini. Dimulai dari judi togel, judi kartu, judi ludo, judi koprol, dan judi sabung ayam.

Jumlah tersangka dan perkara yang paling banyak adalah judi togel.

“Dua puluh perkara jenis togel dengan tersangka sebanyak 39 orang yang diamankan,” katanya.

100 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki semantara satu orang perempuan. Mereka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP.

“Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” katanya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari para pelaku. Termasuk uang tunai sejumlah Rp 21.328.000. (RED)