Bondowoso, BeritaTKP.com – Seorang wanita berinisial EU dan berusia 30 tahun yang berasal dari Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso lantaran ketahuan menggelapkan uang ratusan juta rupiah dengan modus pinjam uang untuk pengobatan orangtuanya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menyebut, setelah mendapat pinjaman, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari uang pensiunan orangtuanya.
EU, wanita yang gelapkan ratusan juta dengan modus pinjam.
“Pelaku mendatangi korban untuk pinjam uang dengan alasan buat biaya pengobatan orangtuanya. Pelaku menjanjikan uang yang dipinjam akan dikembalikan pakai uang pensiunan orangtuanya,” terang Agus, Kamis (28/72022) kemarin.
Agus menambahkan, dengan modus pelaku itu, korban yang sudah kenal akhirnya iba dan meminjami uang Rp25 juta. Pelaku beberapa kali menjalankan aksinya, sampai total uang yang dipinjam mencapai Rp115 juta.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat surat pernyataan yang dibumbui materai,” tambah dia.
Karena pinjaman sudah jatuh tempo sesuai surat pernyataan yang dibuat itu, korban berkali-kali mendatangi pelaku. Namun pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Korban pun melapor ke polisi.
Dari laporan korban itulah, pelaku EU akhirnya diamankan dan terjerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. EU diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Din/RED)





