Mojokerto, BeritaTKP.com – Satreskoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan seorang pria karena telah menyalahgunakan narkoba. Pria bernama Lulut Pungkasadi ,30, seorang warga asal Jalan Empu Nala Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto telah mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem ranjau. Diketahui sabu tersebut diranjau saat malam pergantian tahun baru oleh pria yang kesehariannya menjual batagor.
Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi di Jalan Empu Nala. “Petugas langsung melakukan pengintaian, saat akan ambil barang dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu,” pungkasnya, Jumat (7/1/2022).
Tersangka diamankan pada Jum’at (31/12/2021) pukul 14.00 wib di pinggir jalan Empu Nala Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Setelah dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu yang terbungkus isolasi berwarna kuning.
“Barang bukti yang diamankan ialah sabu seberat 5,46 gram. Tersangka merupakan kurir dan gudang, barang haram tersebut dijual di sekitar Mojokerto dengan sesuai pesanan. Tersangka menggunakan sistem ranjau, tidak ketemu pemilik maupun pemesan. Barang diambil di satu tempat dan diletakan di suatu tempat,” terangnya.
Sekali pengiriman, tersangka mendapatkan upah sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Selain mengamankan sabu seberat 5,46 gram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone (HP) merk Oppo dan satu bungkus rokok Sampoerna.
“Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia ternyata sudah empat kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. “By HP, dihubungi lewat HP. Disuruh ambil di daerah Kedundung dan diantar ke Jalan Empu Nala. Sudah tiga kali ini, beratnya sesuai pesanan,” aku pelaku terhadap penyidik. (k/red)






