Blitar, BeritaTKP.com –  Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali terjadi Kabupaten Blitar. Kali ini orang yang terlibat dalam kasus ini ialah dua orang yang merupakan anggota gabungan kelompok tani (gapoktan).

Seorang anggota gapoktan itu adalah Sugeng Prawoto ,41, warga asal Dusun Krajan Timur, Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto. Dia berperan sebagai penjual pupuk bersubsidi. Diketahui Sugeng mendapatkan pupuk itu dari beberapa kios di Kecamatan Wonotirto.

Sedangkan pembelinya bernama Anton Setyo Budi ,39, warga asal Dusun Tegalrejo, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Transaksi ilegal ini terungkap pada Senin (7/2/2022) pukul 22.00 wib.

“Saat itu petugas Polsek Kanigoro tengah melakukan patroli keliling. Ketika sampai di jalan Dusun Tegalrejo, petugas curiga dengan adanya aktivitas bongkar muat dua truk. Ketika diperiksa, tenyata isinya beberapa karung pupuk bertuliskan pupuk subsidi,” jelas Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (11/2/2022).

Ketika diinterogasi, petugas menemukan fakta bahwa pupuk yang mereka bawa tidak disertai dengan dokumen sah. Sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Kanigoro beserta barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta, 20 sak/1 ton pupuk Phonska, dan 100 sak pupuk urea seberat 5,2 ton. Sehingga berat total pupuk tersebut sebanyak 6,2 ton,” papar Adhitya.

Selain itu, 2 truk yang terdiri dari truk berwarna kuning hijau dengan nopol AG 9583 KA dan truk warna kuning muda dengan nopol AG 9514 PF juga turut diamankan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku akan menjual pupuk bersubsidi tersebut ke wilayah Ngawi. Dengan harga jual Rp 125 ribu per sak. Mereka juga mengaku telah melakukan penjualan pupuk subsidi ini sebanyak 16 kali,” beber Adhitya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 6 ayat 1 UU Darurat no 7 tahun 1955 dan pasal 4 dan Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan. Serta pasal 30 ayat 3 Permendaf no 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani.

“Ancaman hukumannya, maksimal dua tahun penjara,” tandas Adhitya. (k/red)