Surabaya, BeritaTKP.com – Harun ,21, warga asal Jambangan dan Ivan ,35, warga asal Menganti dua pelaku terkait kasus penggelapan mobil rental berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Dua warga asal Surabaya tersebut diketahui telah menggelapkan sebanyak 6 mobil.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho menyampaikan bahwa dalam melakukan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka yang melakukan penggelapan ialah Harun. Usai berhasil menggelapkan mobil, Harun kemudian melempar mobil tersebut ke Ivan sebagai penadah.
Untuk melancarkan aksinya, Harun menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan, untuk keperluan operasional pekerjaan.
“Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan tetapi malah digadai tanpa seijin pemiliknya,” pungkasnya, Kamis (20/1/2022).
Kompol Dwi mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka itu dilakukan di banyak rental mobil di Surabaya. Ia mengaku jika menggadaikan mobil hasil penggelapannya itu paling rendah sebesar Rp 15 juta.
“Rata-rata Rp 15 juta Pak. Untuk mencukupi kebutuhan hidup,” aku tersangka.
Sedangkan penadah Ivan mengaku keenam mobil yang ia terima dari Harun tak dilempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. “Saya gunakan pribadi. Iya, keenamnya,” ucapnya sambil menunduk.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Sigra abu-abu L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia silver W 1327 QK, 1 unit Toyota Avanza biru L 1965 CU, 1 unit Suzuki APV silver W 1952 YH, 1 unit Daihatsu Xenia silver L 1097 MQ, dan 1 unit Toyota Avanza hitam L 1593 DB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (k/red)






