Surabaya, BeritaTKP.Com – Guntur Prasetyo Yudi Pamungkas (29) warga Tanggulangin, Sidoarjo dan Slamet Rianto (29) warga Desa Rabesan, Kabupaten Bangkalan yang merupakan dua pengedar sabu-sabu (SS) yang sering bertransaksi di Jalan Mayjen Sungkono, dan Jalan Undaan akhirnya di bekuk oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Diketahui kedua pelaku ini sering menjual SS di Surabaya. Biasanya, setelah pembeli menghubunginya, mereka akan mengantarkan SS tersebut dan diletakkan di suatu tempat (sistem ranjau) dan Keduanya menjual SS dengan paket hemat. Disesuaikan dengan pesanan dari pembelinya.
Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti menjelaskan petugas BNNK Surabaya mendapatkan informasi adanya dua pelaku yang memperjualbelikan SS. Saat itu petugas BNNK Surabaya membagi dua tim, karena kedua pelaku ini beda jaringan, Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Guntur Prasetyo di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya depan halte bus. Dari tangan Guntur, petugas BNNK Surabaya mengamankan 1,15 gram SS.
Petugas juga berhasil menangkap Slamet di depan mini market di Jalan Undaan Surabaya. Dari pelaku BNNK Surabaya mengamankan 4,77 gram SS dari tangan Slamet.Keduanya mengaku menjual SS tersebut mendapatkan imbalan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. “Pelaku ini selalu menjual SS lebih dari 1 gram,” terang Suparti.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas BNNK Surabaya berupa 1 buah timbangan, 5 handphone, satu set alat isap dan sepeda motor, tak hanya itu dalam kasus ini Pelaku ini juga menyediakan tempat untuk pembeli yang ingin menggunakan SS tersebut.
Sementara itu Penyidik BNNK Surabaya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. @lutf/yan